Pencemaran lingkungan atau polusi adalah
perubahan pada lingkungan yang tidak dikehendaki karena dapat memengaruhi
kegiatan, kesehatan dan keselamatan makhluk hidup. Perubahan tersebut
disebabkan oleh suatu zat pencemar yang disebut polutan. Suatu zat dapat
dikatakan sebagai polutan apabila bahan atau zat asing tersebut melebihi jumlah
normal, berada pada tempat yang tidak semestinya dan berada pada waktu yang
tidak tepat.
Lingkungan yang tercemar, keadaan ekosistemnya tidak
seimbang akibat masuknya polutan ke dalam lingkungan tersebut. Sedangkan
lingkungan alami memiliki ekosistem yang seimbang
