Sabtu, 30 Juli 2016

Seburuk Apakah Dampak Penambangan Batubara?


Batubara awalnya merupakan bahan organik yang terakumulasi dalam rawa-rawa yang dinamakan peat. Pembentukan batubara memerlukan kondisi-kondisi tertentu dan hanya terjadi pada era-era tertentu sepanjang sejarah geologi. Zaman karbon kira-kira 340 juta tahun yang lalu adalah masa pembentukan batubara yang paling produktif. Hampir seluruh pembentuk batubara berasal dari tumbuh-tumbuhan.

Seperti yang diketahui, pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, udara, dan hutan.
  1. Air, penambangan batubara secara langsung menyebabkan pencemaran air.  Limbah tersebut mengandung belerang (b), merkuri (Hg), asam slarida (HCn), mangan (Mn), asam sulfat (H2SO4), dan timbal (Pb). Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
  2. Tanah, munculnya lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali yang menyebabkan terjadinya kubangan air dengan kandungan zat kimia seperti Fe, Mn, SO4, Hg dan Pb. Fe dan Mn dalam jumlah banyak bersifat racun bagi. SO4 berpengaruh pada tingkat kesuburan tanah dan PH tanah, mengakibatkan tumbuhan yang ada diatasnya akan mati.
  3. Udara, Penambangan batubara menyebabkan polusi udara, hal ini diakibatkan dari pembakaran batubara. Menghasilkan gas nitrogen oksida yang membentuk acid rain (hujan asam) dan ground level ozone. Selain itu debu-debu hasil pengangkatan batubara juga sangat berbahaya bagi kesehatan, yang dapat menyebabkan timbulnya penyakit infeksi saluran pernafasan (ISPA), dan dalam jangka panjang jika udara tersebut terus dihirup akan menyebabkan kanker, dan kemungkinan bayi lahir cacat.
  4. Hutan, penambangan batubara dapat menyebabkan terjadinya banjir karena hutan di wilayah hulu yang semestinya menjadi daerah resapan air telah dibabat habis. Hal ini diperparah oleh buruknya tata drainase dan rusaknya kawan hilir seperti hutan rawa.
  5. Laut, pencemaran air laut akibat penambangan batubara terjadi pada saat aktivitas bongkar muat dan tongkang angkut batubara. Selain itu, pencemaran juga dapat mengganggu kehidupan hutan mangrove dan biota yang ada di sekitar laut tersebut.

Pada tahun 2006, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Australia dalam urutan Negara pengekspor batubara. Sekitar 74% batubara Indonesia merupakan hasil penambangan perusahaan swasta, sementara itu satu-satunya BUMN yang melakukan penambangan batubara adalah PT Tambang Bukit Asam. Berdasarkan informasi PUSLITBANG Teknologi Mineral dan Batubara, 2006, sebagian besar batubara digunakan untuk pembangkitan energi.
Disamping itu, penambangan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca.
Dari hasil panel antar Pemerintah Negara anggota PBB tentang Perubahan Iklim, gas metana mempunyai potensi pemanasan global 21 kali lebih besar dibandingkan dengan karbon dioksida selama 100 tahun terakhir.


Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang    ditimbulkan oleh penambang batu bara :
  1. Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust). 
  2. Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place). 
  3. Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement) 
  4. Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.

Mind Map











 


Daftar Pustaka






Tidak ada komentar:

Posting Komentar